Panduan
Majelis Ulama Indonesia
Mengenal
dan Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah di Indonesia
Dr.
(H.C) K.H. Ma’ruf Amin
Prof.
Dr. Yunahar Ilyas, M.A.
Drs.
H. Ichwan Sam
Dr.
Amirsyah T, M.A.
Editor
Ahli : Prof. Dr. Mohammad Baharun
Sambutan Dewan Pimpinan Majelis Ulama
Indonesia
Puji syukur ke hadirat Allah Subhaanahu wa Ta’ala atas
segala rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua. Semoga shalawat dan salam
selalu tercurahkan untuk Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berikut
para keluarga dan sahabatnya hingga akhir zaman.
Alhamdulillah kami ucapkan, atas berkat rahmat Allah
Subhaanahu wa Ta’ala serta kerja keras Tim Penyusun, akhirnya Majelis Ulama
Indonesia dapat menerbitkan Buku Panduan MUI tentang paham Syi’ah
yang berjudul Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah di Indonesia
setelah bekerja menyiapkan bahan-bahan, menyusun, dan merumuskan naskah buku
ini selama kurang lebih enam bulan dalam beberapa kali pertemuan konsinyering
yang intensif. Tim Penyusun bekerja sesuai amanat penugasan oleh Dewan
Pimpinan MUI yang terdiri dari gabungan Komisi Fatwa dan Komisi
Pengkajian MUI Pusat.
Buku panduan ini hadir sebagai jawaban dari permintaan
lapisan umat Islam di Indonesia yang memohon kejelasan sikap Majelis Ulama
Indonesia tentang paham Syi’ah yang belakangan mencuat lagi ke permukaan dalam
skala nasional. Majelis Ulama Indonesia sebenarnya sudah sejak lama memiliki
panduan bagi umat Islam dalam menyikapi paham Syi’ah di Indonesia baik melalui
Rekomendasi Fatwa tentang paham Syi’ah pada tahun 1984, hasil Ijtima Ulama
Indonesia tahun 2006 yang berisikan taswiyatul manhaj berdasarkan manhaj Ahlus
Sunnah wal Jama’ah dan 10 kriteria pedoman penetapan aliran sesat yang disahkan
dalam forum Rakernas MUI tahun 2007.
Namun, kiranya beberapa panduan dasar keagamaan yang
dihasilkan oleh MUI itu belum tersosialisasikan secara baik, sistematis, dan
ilmiah untuk merespons tuntutan masyarakat Islam terkait munculnya suatu paham
yang dinilai menyimpang dari ajaran Islam yang diyakini dan diamalkan oleh umat
Islam di Indonesia. Oleh sebab itu, buku ini disusun untuk menjadi panduan bagi
umat dalam memilah dan memilih paham keagamaan yang benar dan yang menyimpang.
Mengingat peran dan fungsi MUI salah satunya adalah bertekad menangani secara
serius dan terus-menerus setiap usaha pendangkalan agama dan penyalahgunaan
dalil-dalil yang dapat merusak kemurnia dan kemantapan hidup beragama di
Indonesia (lihat Himpunan Fatwa MUI, hlm.42).
Akhirnya, atas nama Majelis Ulama Indonesia,
kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Tim
Penyusun dan semua pihak yang telah membantu terbitnya buku panduan ini.
Harapan kami, semoga buku panduan ini dapat membimbing umat Islam di Indonesia
dalam menyikapi suatu aliran dan paham keagamaan agar terhindar dari upaya
talbis (pencampuradukan) yang hak dan batil. Sehingga, umat dapat tenang dan
tenteram menjalankan ajaran Islam berdasarkan garis panduan manhaj salafus
shalih, yaitu aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Dengan demikian, diharapkan juga
dapat memantapkan kerukunan dan menertibkan kode etik serta tata perilaku
penyebaran suatu paham keagamaan yang tidak sesuai aqidah dan kultur umat Islam
di Indonesia.
Jakarta,
04 Dzulqaidah 1434 H/10 September 2013
DEWAN
PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua,
Prof. Dr. Yunahar Ilyas, M.A.
|
Sekretaris,
Dr. Amirsyah Tambunan, M.A.
|
0 comments:
Post a Comment