Pendeta Syiah Rafidhah
Menit 01:30 – 01:55
Qama Zani adalah bentuk dari bekam, yakni bekam kepala
adalah termasuk salah satu bentuk bekam yang terbaik.
Namun kami tidak hanya menyebutnya sebagai “praktek medis”. (Sebagai
contoh) jika kita berpuasa, maka kita melakukannya dikarenakan mengikuti
perintah Allah. bukan dikarenakan memperoleh manfaat fisik dalam melakukannya.
Kita tidak seharusnya mencampurkan permasalahan kesehatan
dengan keyakinan beragama (Syiah Rafidhah).
Pendeta Syiah Rafidhah
Menit 03:20 – 03:38
Beberapa tahun yang lalu, mereka bertanya kepada salah satu
Marji’ besar di Isfahan.
Pertanyaan : Apa hukumnya Qama Zani?
Jawab : Hal ini (Qama Zani) merupakan kecintaan yang tidak
bisa diputuskan hukumnya.
Pendeta Syiah Rafidhah
Menit 03:39 – 03:55
Dan permasalahan Qama Zani, aku, selama hidupku yang lebih
dari 70 tahun, tidak pernah mendengar seorang Marji’, bahkan seorang pun yang
mengatakan bahwa hal ini (Qama Zani) adalah haram.
[https://www.youtube.com/watch?v=GknfI5IdV_A&feature=youtu.be]
استفتاءات
(بهجت)؛ ج4، ص: 539
قمهزنى
6383. نظر مباركتان را در مورد قمهزنى بيان فرماييد. ج. حكمش به عنوان اوّلى عدم ضرر رساندن به خود يا ديگرى است، به حدّى كه حرام باشد؛ پس اگر مضرّ نباشد و مفسدهاى هم بر آن مترتب نباشد فى نفسه اشكال ندارد
قمهزنى
6383. نظر مباركتان را در مورد قمهزنى بيان فرماييد. ج. حكمش به عنوان اوّلى عدم ضرر رساندن به خود يا ديگرى است، به حدّى كه حرام باشد؛ پس اگر مضرّ نباشد و مفسدهاى هم بر آن مترتب نباشد فى نفسه اشكال ندارد
Istiftaat (Bahjat Pendeta Syiah Rafidhah) 4/539
Qama Zani
Pertanyaan 6383 : Bagaimana pandangan anda mengenai permasalahan
Qama Zani (memukulkan pisau Qama ke kepala)?
Jawab : Hukum awalnya adalah tidak ada kemudharatan yang
menimpa dirinya dan yang lainnya sampai ke batas keharaman. Oleh karena itu (Qama
Zani), jika tidak memudharatkan dan tidak menimbulkan mafsadah, maka pada
dasarnya adalah tidak masalah (halal).
[https://www.facebook.com/notes/sang-pencinta/fatwa-ayt-bahjat-ra-ttg-qameh-zanitatbir/653069404742969]
0 comments:
Post a Comment