لا
بأس بأن يتمتع بالبكر ما لم يفض إليها مخافة كراهية العيب على أهلها
الكافي
- الشيخ الكليني - ج ٥ - الصفحة ٤٦٢
Tidaklah mengapa melakukan Mut’ah dengan gadis perawan
(Syiah) tanpa memecahkan (keperawanan)-nya dikarenakan takut akan aib yang
dibenci menimpa keluarganya.
[Al-Kaafiy 5/462, al-Kulainiy Pendeta Syiah Rafidhah]
[shiaonlinelibrary.com/الكتب/1126_الكافي-الشيخ-الكليني-ج-٥/الصفحة_462]
رجل
تزوج بجارية عاتق على أن لا يقتضها, ثم أذنت له بعد ذلك, قال: إذا أذنت له فلا بأس
وسائل
الشيعة (آل البيت) - الحر العاملي - ج ٢١ - الصفحة ٣٣
Terdapat seorang laki-laki (Syiah) melakukan Kawin
(Kontrak/Mut’ah) dengan seorang gadis (perawan Syiah) dengan komitmen untuk
tidak memecahkan (keperawanan)-nya, kemudian ia (gadis Syiah) mengizinkan
(untuk memecahkan keperawanannya) setelahnya. Lantas (Abu Abdillah) berkata, “Jika
ia (gadis Syiah) mengizinkan (untuk memecahkan keperawanannya), maka tidaklah
mengapa.”
[Wasail asy-Syiah 21/33, al-Hurr al-‘Amiliy Pendeta Syiah
Rafidhah]
[shiaonlinelibrary.com/الكتب/1207_وسائل-الشيعة-آل-البيت-الحر-العاملي-ج-٢١/الصفحة_33]
0 comments:
Post a Comment